“Jadi kita masih menunggu hingga 17 Agustus atau satu bulan dari diberikannya surat. Sejauh ini hanya baru satu saja yang sudah memberikan laporannya. dan yang lainnya belum,” kata Ade
Dirinya menambahkan, pihak LH tidak bisa gegabah mengatakan atau memutuskan hal tersebut sebelum memperoleh hasil dari uji laboratorium. Sebab, sejauh ini pihak kepolisian meminta pendampingan dari DLH untuk penyelidikan.
“Jadi kami belum ada koordinasi dengan kepolisian untuk tindakan karena ini masih domain di DLH,”tutup Ade. (ziz/yan)