Dekopinda Segera Lakukan Pendataan Koperasi

jabareksres.com, CIMAHI – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi menilai langkah dari Kementerian Koperasi untuk membubarkan 165 koperasi di Cimahi sebagai langkah yang logis.Namun, untuk melakukan itu harus ada verifikasi jumlah koperasi yang dikantongi kementerian.

Menurut Ketua Dekopinda Kota Cimahi, Wazirdal Nazir, sampai saat ini pihaknya belum memberikan persetujuan secara formal terkait pembubaran tersebut.Sebab, harus dilakukan kajian dan verifikasi ke lapangan dulu.

“Kita harus kroscek jangan-jangan jumlah itu ternyata tidak ada di cimahi. Karena ada koperasi yang didirikan waktu Cimahi masih jadi bagian Kabupaten Bandung,”jelas Nazir ketika ditemui kemarin (13/8)

Dirinya menyebutkan, dari 420 koperasi yang ada di Kota Cimahi, hanya 210 yang beroperasi dan masih aktif. Namun, dari jumlah tersebut, tak seluruhnya rutin melaksanakan dan melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).Padahal, RAT sendiri merupakan agenda wajib dari pengurus dan anggota koperasi sebagai bahan evaluasi dan pengembangan program-program koperasi kedepannya.

Selain itu, selama ini Dekopinda telah melakukan langkau penting dalam pembinaan koperasi yang ada di Cimahi. Seperti, bila tidak melakukan RAT selama dua tahun berturut-turut akan diberikan teguran oleh Dekopinda.

Untuk itu, Dekopinda akan mendorong koperasi melakukan RAT secepatnya dan melaporkan hasilnya kepada Dekopinda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cimahi.

Dirinya menghimbau untuk seluruh Koperasi yang ada di Kota Cimahi agar segera memberikan pelaporan mengenai kedudukan koperasi yang dikelolanya. Bahkan, bial belum melaksanakan RAT Dekopinda akan melakukan pembinaan dan pendampingan.

“Andaikata mereka malas atau malu bertanya ke Dekopinda atau ke dinas tentang tata cara pelaksanaan RAT, kan mereka bisa bertanya ke koperasi lain yang rutin melaksanakan RAT. Tapi nyatanya, justru yang tidak melakukan RAT ini memang malas dan tidak proaktif,” kata Nazir

Untuk itu, Dalam implementasikan Permen nomor 19 tahun 2015 tentang RAT Koperasi, Dekopinda akan melakukan koordinasi dengan Disperindag dengan turun kelapangan langsung ketingkat kelurahan untuk melakukan verikasi dan pendataan terhadap keberadaan koperasi di Cimahi.

“Jadi akan kita data dan kalau masih aktif kita akan lakukan pembinaan melalu Bimtek untuk menyusun RAT,”pungkas dia (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan