Dana Daerah Ngendon Rp 222 T

APBN
Penyerapan Anggaran Pemda (Hingga Triwulan II)
Empat Provinsi dengan Penyerapan Terendah
Papua : 21 persen
Kalimantan Utara : 22 persen
Bali : 26 persen
Bengkulu : 26 persen

Empat Provinsi dengan Penyerapan Tertinggi
Nusa Tenggara Timur : 42 persen
Sulawesi Utara : 42 persen
Kalimantan Timur : 42 persen
Jawa Timur : 40 persen
Penyerapan Nasional 31,91 persen
Sumber: Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri
0 Komentar

jabarekspres.com, JAKARTA – Realisasi anggaran yang seret pada awal hingga pertengahan tahun masih menjadi persoalan daerah-daerah di Indonesia. Tahun ini saja, rata-rata penyerapan daerah hingga triwulan kedua baru 31 persen. Dengan demikian, total anggaran yang ngendon di kas-kas daerah mencapai Rp 222,59 triliun.

Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 214,67 triliun. Namun, angka itu masih lebih baik dibandingkan kurun yang sama pada 2015 yang mencapai Rp 273,5 triliun.

’’Kalau seperti ini, perekonomian daerah tidak tumbuh karena duitnya disimpan di bank. Tolong lah didorong dilakukan,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di hadapan pejabat daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:Nurul Arifin: Golkar-PDIP Belum Tentu PermanenHanura Karawang Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg

Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin menambahkan, situasi tersebut seperti menjadi kebiasaan yang terjadi di pemerintah daerah (pemda). Menurut dia, ada sejumlah penyebab uang mangkrak pada triwulan kedua. Salah satunya menyangkut adanya momen pembayaran PBB. ’’April sampai Agustus bayar PBB, jadi penerimaan daerah lebih besar,” ujarnya.

Selain itu, berdasar kajiannya, besarnya uang yang ada di kas juga disebabkan perencanaan yang kurang sistematis. Saat melakukan pekerjaan fisik, misalnya, banyak pemda yang melakukan penganggaran sekaligus dengan pengadaan tanah. Alhasil, ketika pembebasan tanah belum selesai, realisasi menjadi nol persen.

”Lalu, pihak ketiga (pemegang proyek) tidak mau repot. Nariknya (bayarnya) setelah pekerjaan selesai. Pemda gak bayar kalau gak ada tagihan,” imbuhnya. Namun, dia mengakui ada juga daerah yang memang tidak melakukan kegiatan secara cepat.

Lantas, apakah ada ketakutan kriminalisasi jaksa? Syarif membantah. Menurut dia, kondisi saat ini sudah jauh lebih baik. Semua pengadaan dilakukan secara cermat sehingga tidak membuka celah hukum.

Untuk menggenjot sisa realisasi yang masih menyisakan hampir 70 persen, awal bulan lalu pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada daerah. Di situ, pemerintah menginstruksi pemda untuk menggenjot percepatan penyerapan anggaran. Salah satunya dengan membuat program yang bersifat inovatif.

’’Makanya, kami ingatkan jangan hanya rutinitas. Kepala daerah dan Sekda harus antisipasi ke depannya untuk hindari dana mangkrak,” kata pria asal Aceh tersebut.

0 Komentar