jabarekspres.com, SOREANG – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung mengancam akan menolak dana desa dari Pemerintah Pusat jika tidak ada pendamping konsultan dari tekhnik sipil. Hal itu dilakukan untuk menghalau kecurigaan masyarakat jika dana desa kerap disalahgunakan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Para tersangka diantaranya yaitu Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.
Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung Hilman mengatakan, dana desa jangan sampai menjadi bumerang bagi pemerintahan desa. Menurut dia, kabar yang beredar kalau desa adalah sarang pelaku-pelaku praktik penyelewengan. Untuk itu adanya pendamping konsultan otomatis akan merubah mindset buruh tersebut.
”Mesti ada (pendamping konsultan), karena kesannya desa adalah sarang korupsi,” kata Hilman saat dihubungi, kemarin (10/8).
Hilman menuturkan jika saat ini semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang ke setiap Desa. Hal itu lah yang menyebabkan kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang seakan-akan menjadi perhatian semua pihak.
“Paradigma kepala desa dihadapan masyarakat terkesan negatif,” keluhnya.
Ia melanjutkan jika disetiap depan di seluruh desa telah dipampangkan anggaran bantuan dana desa untuk secara tranparansi kepada masyarakat. Tetapi hal tersebut tak kunjung merubah paradigma masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
Hilman pun memaparkan dana desa tidak sebanding dengan dana yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten, Kota dan Kecamatan. Entah mengapa dana desa menjadi sorotan. Bahkan pemerintah akan membentuk Satuan Petugas (Satgas) Dana Desa dalam prosesnya.
“Kenapa sampai mau dibentuk hal seperti itu, sekalian saja dana desa tidak diberikan,” tanyanya singkat.
Hilman pun menegaskan jika pemerintah pusat tidak memiliki rasa kepercayaan penuh kepada desa. Untuk itu lanjutnya, pemerintah pusat dipersilakan menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan proses pembangunan”Jadi desa hanya menerima hasil pembangunan saja,”sambungnya.
Sementara Bupati Bandung, H Dadang M.Naser mengatakan jika dirinya telah mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar berhati-hati terhadap pengelolalaan dana desa. Tidak hanya hanya dana desa, dana Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) pun tak luput dari perhatian pihak Pemkab Bandung.