PLN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama PPJ

jabarekspres.com, BANDUNG – PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat Area Bandung dan Area Cimahi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan pemerintah Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung, kemarin (27/7).

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil dengan Manajer PLN Area Bandung Sumarno dan Manajer PLN Area Cimahi Bagus Abrianto.

”PKS ini sangat penting bagi kedua belah pihak sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkot Bandung dan pembayaran rekening listrik Pemkot Bandung,” kata Manajer Area Bandung, Sumarno.

”Perjanjian ini  memperbaruhi perjanjian lama yang sudah 13 tahun dibuat,” sambungnya.

Dia memerinci, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku besarnya Pajak Penerang Jalan (PPJ) yang berlaku di Kota Bandung: Industri kecil (I1) = 2,5 persen, industi menengah-sedang I2-I4= 3 persen, bisnis-rumah = 6 persen, dan sosial = 3 persen.

Dia mengatakan, untuk periode tahun 2016 PLN menyetorkan PPJ ke Pemkot Kota Bandung sebesar Rp 174 miliar. Sedangkan, untuk periode  Januari – Juni 2017, PLN telah menyetorkan Rp 92 miliar ke Pemkot Kota Bandung.

”Pemerintah Kota Bandung berencana mengganti Lampu PJU dengan lampu LED secara bertahap, dan diharapkan dengan pembayaran PPJ ini mampu meningkatkan pembangunan di kota Bandung,” ungkap Ridwan Kamil, kemarin. (rls/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan