Pengembalian SMA/SMK ke Pemkot Kandas

Pengembalian SMA/SMK ke Pemkot Kandas
0 Komentar

jabarekspres.com, JAKARTA – Harapan untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dipastikan kandas. Itu terjadi setelah gugatan yang diajukan warga Surabaya bernasib sama dengan gugatan wali kota Blitar sebelumnya. Yakni, ditolak untuk seluruhnya.

Sebelumnya, harapan itu masih terjaga seiring berbedanya posisi pemohon dan konstitusionalitas pasal UUD 1945 yang diajukan Blitar dan Surabaya. Jika Blitar dilakukan pemerintah kota, Surabaya diajukan oleh warga negara. Norma yang dijadikan pegangan Pemkot Blitar adalah pasal 18 UUD 1945, adapun warga Kota Surabaya adalah pasal 28 UUD 1945.

Meski berbeda pasal, MK menyampaikan pertimbangan yang sama untuk putusan dua gugatan itu. Yakni, pendidikan merupakan urusan pemerintah konkuren sebagai pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan. Kewenangannya bisa diberikan ke daerah, baik pemerintah pusat, pemprov, maupun pemkot/pemkab.

Baca Juga:PLN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama PPJWujudkan 2020 Indonesia Bebas Campak dan Rubella

Terkait dengan pilihan tersebut, UU Pemda menjelaskan bahwa parameter yang dijadikan dasar penentuan adalah prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, serta program strategis nasional. Berdasar empat prinsip tersebut, pembentuk UU berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada provinsi.

”Hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945,” kata Wahiduddin Abams kemarin.

Meski demikian, sembilan hakim MK kemarin tidak bersepakat bulat. Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, Saldi menjelaskan, pasal 18A ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan wewenang antara pusat, pemprov, dan pemkot/pemkab diatur dengan memperhatikan keragaman. Dengan demikian, semestinya pembentuk UU memperhatikan masalah itu dalam pembagian wewenang.

”Jikalau kondisi daerah satu dengan daerah lainnya berbeda, kesempatan mengatur secara berbeda dimungkinkan pula,” ujarnya. Kerangka pikir itu dapat dibangun karena ada frasa ”keragaman daerah” dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, lanjut Saldi, pembentuk UU perlu mempertimbangkan aspek efisiensi. Dia menilai aspek efisiensi di satu daerah dengan daerah lainnya akan sangat berbeda. Untuk itu, bagi kabupaten/kota yang terbukti mampu melaksanakan urusan SMA/SMK secara baik, pengalihan tersebut justru memunculkan masalah baru. (far/c6/fat/rie)

0 Komentar