jabarekspres.com, MARGAHAYU – Bupati Bandung, Dadang M. Naser, meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan sebagai PNS. Hal itu diungkapkan Bupati, bagi PNS kabupaten Bandung yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Harus menyesuaikan diri dengan aturan ke-PNS-an. Alquran itu harus diterjemahkan kembali, jangan ditelan langsung, misalnya kalau dalam Islam boleh beristri empat, tapi untuk PNS beristri dua saja tidak dianjurkan,” jelas Dadang usai groundbreaking pembangunan SD An nimah Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, kemarin,27/7.
Dadang mengatakan, proses pengawasan PNS akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Kesbang di Kabupaten Bandung. Hingga saat ini, ujar Dadang, belum ada laporan keterlibatan pegawai PNS di Kabupaten Bandung dengan HTI.
“Kalau terlibat untuk hal yang benar dan tauhid yang benar, saya ucapkan terima kasih kepada PNS. Saya selaku pimpinan selalu mengingatkan agar mengaplikasikan agama secara benar, Pancasila sebagai dasar negara, alquran tetap kita jalankan,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktural HTI harus segera mengundurkan diri. Dilansir dari Kompas.com, Tjahjo mengatakan bahwa HTI merupakan organisasi yang anti-Pancasila.
“Pancasila itu sudah final, dasar negara yang tidak boleh diutak-atik, kalau Tauhid baru kita kembalikan ke Al-Quran, sedangkan Pancasila itu dasar negara,” ujarnya
Sementara Humas HTI Jabar, Luthfi Afffandi mengatakan, HTI Jawa Barat menolak Perppu omor 2 tahun 2017. Mereka menilai, ada sejumlah poin yang dinilai sebagai bentuk kediktatoran pemerintah. Pertama HTI menilai, Perppu tersebut menghilangkan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran Ormas, seperti tertera dalam Pasal 61.
“Hal itu akan memicu terjadinya kesewenang-wenangan dalam menilai, menuduh, dan menindak Ormas,”ujar dia.
Kedua, dalam Perppu itu ada aturan-aturan yang bersifat karet, seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA) pada pasal 59 ayat 3, dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945, yang tertera dalam pasal 59 ayat 4.
Ketiga, ketentuan untuk memidanakan anggota dan pengurus Ormas seperti tertera dalam Pasal 82 poin a menurut Luthfi menjadi petunjuk bahwa Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan.