Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHPidana atas pembuatan dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman 7 tahun penjara. (yul/ign)
Pemalsu STNK Dibekuk, Empat Pelaku Terancam Mendekam Selama Tujuh Tahun
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News