”Yang salah, sumbangan itu untuk kepentingan pribadi,” sambung Dodin.
Dodin menerangkan, jika pihak orangtua merasa keberatan dengan sumbangan yang diminta pihak sekolah, maka orangtua juga berhak untuk meminta keringanan.
”Kalau siswa itu RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan, Red) jelas tidak boleh dipungut. Kalau selain jalur itu bisa diminta sumbangan. Tapi jika keberatan juga, maka orangtua bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu,” paparnya.
Dodin menegaskan, orangtua bisa melaporkan sekolah bersangkutan jika sumbangan tersebut bersifat memaksa. Apalagi, diketahui sekadar untuk keuntungan pribadi. Maka itu masuk dalam ranah pungutan liar.
”Orangtua bisa mengadukan tersebut ke posko. Kami menyediakan posko di setiap sekolah jadi bisa mengadukan ke sana,” terangnya.
Disinggung berapa banyak laporan mengenai pungutan di SMA/SMK, Dodin mengaku, sampai saat ini belum ada laporan yang sampai ke meja kerjanya. (pan/rie)