Angkutan Harus Terima Nasib

jabarekspres.com, SOREANG – Belum adanya kepastian mengenai regulasi yang duterapkaan oleh pemerintah mengani keberadaan Ojeg dan Transportasi bebasis Aplikasi membuat para pengemudi ojek dan angkutan umum konvesional merasa resah.

Asep Rahmat (50) salah seorang pengemudi ojek pangkalan yang sehari-hari mangkal dipertigaan Warunglobak Kecamatan Katapang mengatakan, sejak setahun terakhir ini, dia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.Sebab, pekerjaannya sebagai ojek pangkalan kian hari kian sepi penumpang.

” jadi saya lebih banyak diam di rumah saja, yah walaupun bingung tak ada biaya kebutuhan rumah tangga,”kata Asep ketika ditemui kemarin (25/7)

Menurutnya, sejak satu tahun terakhir ini, sangat berpengaruh terhadap usaha jasa ojek yang telah menjadi profesi sejak 10 tahun ini.Apalagi dengan menggunakan mobil keluaran terbaru penumpang bisa diangkut dimana saja.

“Bayangkan saja tarif ojek pangkalan seperti kami, satu orang penumpang dengan jarak tempuh kurang lebih 5 kilometer Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana mengatakan, kehadiran transportasi berbasis online ini, merupakan suatu keniscayaan.Sehingga, keberadaannya harus dapat bersinergi dengan angkutan umum.

“Ini tidak bisa dihindarkan. Sekarang bagaimana caranya agar bisa bersinergi dengan transportasi umum lainnya dengan prinsip kesetaraan dan keadilan tidak merugikan,”kata dia

Teddy memaparkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26/2017 Tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek transportasi online ini, digolongkan sebagai angkutan sewa khusus

Selain itu, Transportasi tersebut harus memiliki ciri khusus dengan menggunakan kendaraan minimal 1000 cc, menggunakan TNKB hitam dilengkapi dengan stiker khusus.

Sedangkan untuk tarifnya, tarif batas atas adalah Rp 6000 per kilometer dan tarif bawah batas bawahnya adalah Rp 3500 per kilometer.

Sementara untuk jumlah kendaraan yang boleh beroperasi ditetapkan kuota disetiap Kabupaten/Kota berdasrkan Surat Keputusan (SK) Gubernur setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Dirjen Hubungan Darat Kementrian Perhubungan

Penentuan kuota ini harus berdasrkan variabel jumlah penduduk, pusat kegiatan, luas wilayah, hotel dan kunjungan wisatawan.Sehingga, perizinannya diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jabar. Namun tetap harus berdasarkan rekomendasi dari Kabupaten/Kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan