Herman menegaskan sesuai dengan PP tentang Disiplin PNS, seluruh abdi negara harus mendukung dan mengikuti empat pilar kebangsaan. Bagi mereka yang tidak mengikutinya, maka melanggar ketentuan. Sehingga, ancamannya bisa dipecat sebagai PNS. Namun dia menegaskan sejak ada keputusan pencabutan izin HTI, belum ada sanksi disiplin PNS terkait menganut ideologi HTI.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto juga membenarkan bahwa ada dosen PNS maupun mahasiswa yang menjadi simpatisan atau anggota HTI. Bahkan di antara mereka ada dosen yang berprestasi. Mendapatkan beasiswa studi ke penjuru dunia, dan prestasi-prestasi akademik lainnya.
Ismail menjelaskan rencana Kemenristekdikti memecat dosen yang tetap menjadi anggota HTI adalah sikap paranoid. ’’Apa salah mereka. Apakah mereka itu korup di kampus, plagiat, atau kejahatan lainnya,’’ jelas dia. Ismail mengatakan pemerintah tidak perlu berlebihan menyikapi keberadaan dosen yang menjadi anggota HTI.
Dia menegaskan bahwa mendukung HTI itu terkait dengan keyakinan. Kalaupun dosen-dosen nanti secara ucapan menyatakan meninggalkan HTI, tidak ada jaminan hatinya meninggalkan paham-paham HTI.
Ismail mengatakan pemerintah sebaiknya fokus membersihkan kampus dari kelompok-kelompok yang mendukung komunisme. Dia menyatakan paham komunisme juga bertentangan dengan Pancasila. Sehingga bagi dosen maupun mahasiswa yang mendukung komunisme juga harus dibersihkan dari kampus. (wan/rie)