Ancam Pecat Dosen PNS, Seruan Menristekdikti Bagi Anggota HTI

Herman menegaskan sesuai dengan PP tentang Disiplin PNS, seluruh abdi negara harus mendukung dan mengikuti empat pilar kebangsaan. Bagi mereka yang tidak mengikuti­nya, maka melanggar keten­tuan. Sehingga, ancamannya bisa dipecat sebagai PNS. Namun dia menegaskan sejak ada keputusan pencabutan izin HTI, belum ada sanksi disiplin PNS terkait menganut ideo­logi HTI.

Juru Bicara HTI Ismail Yusan­to juga membenarkan bahwa ada dosen PNS maupun ma­hasiswa yang menjadi simpa­tisan atau anggota HTI. Bahkan di antara mereka ada dosen yang berprestasi. Mendapatkan beasiswa studi ke penjuru du­nia, dan prestasi-prestasi aka­demik lainnya.

Ismail menjelaskan rencana Kemenristekdikti memecat dosen yang tetap menjadi anggota HTI adalah sikap paranoid. ’’Apa salah mereka. Apakah mereka itu korup di kampus, plagiat, atau kejaha­tan lainnya,’’ jelas dia. Ismail mengatakan pemerintah tidak perlu berlebihan menyikapi keberadaan dosen yang men­jadi anggota HTI.

Dia menegaskan bahwa mendukung HTI itu terkait dengan keyakinan. Kalaupun dosen-dosen nanti secara ucapan menyatakan mening­galkan HTI, tidak ada jaminan hatinya meninggalkan paham-paham HTI.

Ismail mengatakan pemerin­tah sebaiknya fokus member­sihkan kampus dari kelompok-kelompok yang mendukung komunisme. Dia menyatakan paham komunisme juga ber­tentangan dengan Pancasila. Sehingga bagi dosen maupun mahasiswa yang mendukung komunisme juga harus diber­sihkan dari kampus. (wan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan