Ancam Pecat Dosen PNS, Seruan Menristekdikti Bagi Anggota HTI

Ancam Pecat Dosen PNS, Seruan Menristekdikti Bagi Anggota HTI
0 Komentar

Herman menegaskan sesuai dengan PP tentang Disiplin PNS, seluruh abdi negara harus mendukung dan mengikuti empat pilar kebangsaan. Bagi mereka yang tidak mengikuti­nya, maka melanggar keten­tuan. Sehingga, ancamannya bisa dipecat sebagai PNS. Namun dia menegaskan sejak ada keputusan pencabutan izin HTI, belum ada sanksi disiplin PNS terkait menganut ideo­logi HTI.

Juru Bicara HTI Ismail Yusan­to juga membenarkan bahwa ada dosen PNS maupun ma­hasiswa yang menjadi simpa­tisan atau anggota HTI. Bahkan di antara mereka ada dosen yang berprestasi. Mendapatkan beasiswa studi ke penjuru du­nia, dan prestasi-prestasi aka­demik lainnya.

Ismail menjelaskan rencana Kemenristekdikti memecat dosen yang tetap menjadi anggota HTI adalah sikap paranoid. ’’Apa salah mereka. Apakah mereka itu korup di kampus, plagiat, atau kejaha­tan lainnya,’’ jelas dia. Ismail mengatakan pemerintah tidak perlu berlebihan menyikapi keberadaan dosen yang men­jadi anggota HTI.

Baca Juga:Batasi Waktu Gugatan Undang-Undang PemiluNovel Ingin Segera Kembali ke KPK

Dia menegaskan bahwa mendukung HTI itu terkait dengan keyakinan. Kalaupun dosen-dosen nanti secara ucapan menyatakan mening­galkan HTI, tidak ada jaminan hatinya meninggalkan paham-paham HTI.

Ismail mengatakan pemerin­tah sebaiknya fokus member­sihkan kampus dari kelompok-kelompok yang mendukung komunisme. Dia menyatakan paham komunisme juga ber­tentangan dengan Pancasila. Sehingga bagi dosen maupun mahasiswa yang mendukung komunisme juga harus diber­sihkan dari kampus. (wan/rie)

0 Komentar