Langkah hukum yang dia maksud tidak lain adalah mencabut status badan hukum HTI. “Dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08.TAHUN 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60. 10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI,” terang dia. (ant/yul/rie)
Polda Jabar Larang HTI Berkegiatan

Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada 2015.