Asisten Ombudsman perwakilan Jawa Barat Noer Adhe Purnama mengatakan, pelanggaran itu terjadi karena setiap sekolah menafsirkan berbeda peraturan gubernur (Pergub) yang menaungi jalur MoU. Instansi yang paling banyak melakukan jalur MoU adalah eksekutif, legislatif, dan penegak hukum.
”Jalur MoU seolah-olah melegalkan siswa titipan yang kebetulan ini diatur pergub. Tetapi sayangnya, penafsiran setiap sekolah berbeda-beda. Saya tidak tahu di provinsi lain seperti apa,” kata Noer, kemarin (12/7).
Dari hasil monitoring PPDB di Jabar dengan mengambil sampel di beberapa kota/kabupaten di Jabar, kata dia, Kota Bandung, Karawang, Subang, Kabupaten Bandung, ditemukan ada pelanggaran kuota pada jalur MoU.
Dia menegaskan, ada temuan siswa yang tidak terkait dengan jalur MoU, kemudian masuk ke sekolah tersebut mengatasnamakan instansi tertentu. Kecurangan itu dilakukan oknum tertentu bila kuota jalur MoU tidak semua terisi. Dengan adanya temuan itu, kata dia, ombudsman akan membuat rekomendasi agar jalur tersebut dievaluasi di kemudian hari.
Di bagian lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy meminta kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal tersebut bertujuan agar anak-anak di Jawa Barat bisa mengenyam pendidikan dengan baik.
”Pak Menteri ingatkan persoalan (PPDB) diselesaikan dengan musyawarah dan bijak. Sehingga anak-anak bisa bersekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi, kemarin.
Terkait dengan kisruh PPDB di Jabar, Hadadi mengatakan, ada dua kota yang memiliki permasalahan yakni Kota Bandung dan Kota Depok. Sementara di Kabupaten/kota lainnya relatif kondusif. Saat ini kata dia, protes yang dilayangkan sudah diselesaikan.
”(Soal) data hilang saya beri jaminan data tidak akan hilang. Passing grade tinggi tapi tidak masuk dan mestinya masuk. Insya Allah dijamin masuk,” tegasnya. (pan/bbs/rie)