jabarekspres.com, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat mendesak pemerintah pusat segera mencabut moratorium penerimaan CPNS. Pasalnya jumlah PNS di Kabupaten Bandung Barat terus berkurang dan sangat kekurangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Maman S Sunjaya menjelaskan, jumlah PNS di KBB saat ini masih jauh dari ideal. Namum untuk menambah personel baru, pihaknya tidak bisa, karena terbentur aturan masih berlakunya moratorium penerimaan CPNS. “Karena masih diberlakukan moratorium oleh pemerintah pusat terkait dengan CPNS sehingga jelas kami kekurangan PNS,” katanya ditemui di Ngamprah, kemarin.
Dia menyebutkan, setiap tahun ada 250 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat memasuki masa pensiun. Itu terjadi sejak pemekaran Kabupaten Bandung Barat 2007 hingga 2017. Bila dijumlahkan, sudah ada 2.500 PNS yang pensiun, sementara rekrutmen CPNS tidak dilakukan setiap tahun lantaran terganjal oleh moratorium CPNS dari pemerintah pusat
Menurut dia, kondisi itu jelas berdampak kepada kinerja masing-masing dinas. Sedangkan untuk menambah kekurangan personel itu pihaknya terpaksa merekrut tenaga kerja honorer (TKK). “Hingga kini KBB masih kekurangan sekitar 3.000 PNS. Tak jarang khususnya di Dinas Pendidikan lebih banyak guru honorer dibandingkan dengan guru PNS-nya,” katanya.
Untuk lebih meningkatkan kinerja dan kemampuan TKK, kata Maman, kualitas dan kapasitas para TKK akan terus diberikan pelatihan melalui sebuah pendidikan untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Karena, menurut Maman, pegawai di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak terdiri dari PNS saja, tetapi juga para TKK yang turut memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan pemerintah daerah. “Saya rasa para TKK memiliki andil yang cukup besar dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Jadi sudah sepantasnya jika mereka diberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya, terutama terkait Prestasi Dedikasi Loyalitas dan Tindakan tidak tercela (PDLT) layaknya yang dimiliki seorang PNS,” ujarnya.
Melihat kondisi saat ini, kata Maman, wajar saja jika banyak TKK yang berprilaku semaunya. Karena sejak berdirinya Kabupaten Bandung Barat, tidak pernah diberikan diklat khusus bagi para pegawai honor tersebut. Dengan diberikannya diklat khusus bagi para TKK, diharapkan mereka bisa lebih mengetahui berbagai standar operasional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang abdi masyarakat meski statusnya masih tenaga kontrak. (drx/bun)