Menurutnya, keputusan yang diambilnya sudah dipikirkan. Tinggal bagaimana nanti, apakah diterima atau tidak. Sehingga, Jika PDIP mengusung Iwa dan telah ditetapkan di KPU sebagai pasangan calon, kata Demiz maka Iwa harus mundur dari jabatannya sebagai sekda Jabar karena sesuai aturan PNS yang maju dalam pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Kalau ternyata tidak diterima atau batal, tetap jadi sekda, ” tutup Deddy (yan)
