jabarekspres.com, CIANJUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Satpol PP Kabupaten Cianjur, telah menyegel puluhan toko modern karena ketidaklengkapan perizinan selama 2017.
Kabid Data Sistem Informasi, Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muzani Saleh, mengklaim, telah merampungkan pemeriksaan atau penertiban perizinan semua toko modern, akhir Februari lalu.
Pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Satpol PP dalam hal penindakannya dikarenakan berkas yang sudah dilimpahkan. “Sudah beres itu (pmeriksaan), namun belum ada kelanjutannya. Itu ranahnya sudah beralih ke Satpol PP, berkasnya sudah dilimpahkan, tinggal dilanjutkan,” katanya kepada Jabar Ekspres, kemarin (4/7).
Disinggung mengenai tenggat waktu masa pengawasan hingga penutupan atau larangan beroperasi, dirinya menyebutkan bahwa sebetulnya waktunya telah cukup dilakukan larangan beroperasi untuk minimarket yang statusnya diawasi.
“Jadi kan ada mekanismenya, pengawasan, peringatan dan hingga penyegelan atau penutupan sementara, waktunya memang sudah mencukupi,” akunya.
Senada, Petugas PPNS DPMPTSP, Heru Haerul, menyebutkan bahwa memang terdapat prosedur yang jelas mengenai penutupan dari tahapan pengawasan hingga akhirnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
“Jadi ada jeda waktu 10 hari dari peringatan pertama, lalu tujuh hari di peringatan kedua, dan tiga hari di peringatan ketiga sehingga dapat diberhentikannya kegiatan di toko tersebut, atau disegel dulu untuk sementara,” jelasnya.
Dia menyebutkan, hal itu sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Satpol PP untuk menidaklanjuti, mengingat berkas yang sudah dilimpahkan.
“Memang kami kan dari Februari melakukan pengawasan itu, kalau dihitung hingga saat ini maka sudah enam bulan masuk. Maka sudah sangat cukup untuk adanya penutupan. Namun mekanismenya dikembalikan kepada Satpol PP, mereka yang akan menindaklanjuti itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah memanggil para pelaku usaha toko modern yang terkena pengawasan. “Beres sejak Februari itu, jadi tinggal tanyakan saja sepenuhnya kepada Satpol PP, mereka sekarang yang berwenang menindaklanjuti semua toko modern tersebut,” pungkasnya.