jabarekspres.com, BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan membantah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kuota calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) putra daerah dan non-putra daerah. Dia pun mengelak atas Surat Keputusan Kapolda tertanggal 23 Juni 2017 tersebut di panitia penerimaan maupun calon siswa.
”Itu enggak ada. Tidak pernah ada surat keputusan itu,” tegas Anton kepada wartawan di Mapolda Jabar, kemarin (3/7).
”Ya enggak tahu juga itu kan isu, mana buktinya. Mungkin itu salah persepsi,” sambungnya.
Dia mengaku, mencoba meluruskan pemberitaan yang saat ini ramai. Anton menegaskan, soal SK tersebut, belum dapat dibenarkan. ”Belum bisa dibenarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri mengambil alih proses penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2017. Hal tersebut dilakukan setelah adanya kericuhan orang tua calon Taruna Akpol saat proses pengumuman hasil akhir seleksi tingkat daerah di Mapolda Jabar, Rabu (28/6).
”Penngambilalihan proses penerimaan Taruna Akpol tersebut disebabkan oleh adanya kericuhan orangtua calon taruna setelah terbit keputusan Kepala Polda Jawa Barat yang menyatakan kuota penerimaan Taruna Akpol dibagi menjadi kuota khusus putra daerah dan kuota non putra daerah,” papar Asisten Kepala Polri Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Arief Sulistyanto.
Dari diterbitkannya keputusan kapolda tersebut, kata dia, menimbulkan kekisruhan. Dampaknya, seleksi daerah dari 35 orang menjadi 23 untuk mengikuti seleksi tingkat pusat akan di-take over oleh panitia pusat yaitu Mabes Polri.
”Dengan begitu, secara otomatis pula Mabes Polri membatalkan keputusan Kapolda Jawa Barat tentang penetapan kuota putra daerah Jawa Barat. Saya ke sini dalam rangka melakukan supervisi terhadap proses penerimaan anggota Polri 2017 di Polda Jawa Barat. Kekisruhan yang terjadi tidak dikehendaki panitia pusat,” tuturnya.
Divisi propam akan melakukan pemeriksan terhadap panitia daerah untuk mencari adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan Taruna Akpol di Polda Jawa Barat.
Dugaan penyimpangan yang terdapat dalam keputusan Kapolda Jawa Barat pada proses penerimaan Taruna Akpol 2017, menurut Arief, dikarenakan kebijakan tersebut tidak mengikuti prosedur penerimaan Taruna Akpol dari panitia pusat atau Mabes Polri.