jabarekspres.com, KARAWANG– Sebanyak 485 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang II B mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari Idul Fitri (lebaran) pada tahun ini.
Kepala Lapas Karawang Kelas II B, Zaenal Arifin mengatakan, pemberian remisi berdasarkan penilaian sikap baik dan perubahan yang ditunjukkan oleh warga binaannya selama menjalani proses hukuman.
Dikatakan Zaenal, seluruh penilaian dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Proses penilaian ini dilakukan selama enam bulan kepada warga binaan,” ungkap Zaenal, kemarin.
Menurut Zaenal, sebanyak 485 warga binaan mendapatkan remisi dari 15 hari hingga 6 bulan. Mereka berasal dari sejumlah warga binaan yang mendapatkan hukuman dari berbagai kasus pidana.
“Ada macam-macam kasusnya. Seperti kasus narkoba juga ada dan beberapa kasus lainnya,” terangnya.
Dari 485 warga binaan, disebutkannya sebanyak 16 narapidana bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi di lebaran tahun ini.
“Dari 16 warga binaan yang bebas murni itu sekitar 7 dan sisanya akan menjalani subsider,” kata dia.
Lapas Karawang II B sendiri menampung sekitar 1.094 warga binaan yang terdiri dari 820 narapidana dan 274 tahanan. Kondisi lapas tersebut pun dinilai overload. Pasalnya kondisi kapasitas lapas hanya untuk 590 narapidana.
“Kita akui memang sangat overload. Bukan hanya itu . Kami juga hanya memiliki 6 penjaga saja, padahal idealnya adalah 15 penjaga,” pungkasnya.(use/din)