Masih Ada Perusahaan Belum Memberikan THR

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana, mengatakan bahwa pemerintah memang telah menyarankan agar perusahaan membayar THR pada awal Ramadan.

Ia berharap semua perusahaan mematuhi PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang di dalamnya termuat bahwa perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum perayaan hari raya.

“Kami berusaha proaktif dengan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja, karena jika perusahaan tidak menunaikan kewajibannya akan dikenakan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diberikan kepasa pekerja, denda ini setiap harinya. Tapi yang harus diingat denda itu tidak melenyapkan kewajiban pengusaha untuk membayar THRnya,”kata Rukmana.(mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan