jabarekspres.com, SOREANG – Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung menduga 70 persen dari sekitar 2000 an perusahaan di Kabupaten Bandung tidak melaksanakan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan.
Ketua Gaspermindo Kabupaten Bandung, Gino Sugiawan mengatakan, dugaan ini didasari pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017 banyak tidak dilaksanakan. Bahkan, UMK 2017 senilai 2,4 juta tidak dilaksanakan sepenuhnya
” kami duga yah pastinya dilanggar juga. Tapi sayangnya para pekerja enggan melaporkan masalah itu, karena takut diberhentikan dari tempat kerjanya,”kata Gino, kemarin (20/6/).
Gino memaparkan, pemantauan yang dilakukan oleh Posko pemantauan THR oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung terhadap 150 perusahaan tidak bisa dikatakan mewakili semua kondisi perusahaan di Kabupaten Bandung.
“Survei yang dilakukan terhadap 150 perusahaan itu tentu saja tidak mewakili semua. Karena pada kenyataannya di lapangan, masih banyak perusahaan yang melanggar,”ujarnya.
Gino melanjutkan, selain temuan pelanggaran UMK 2017, tim monitoring yang didalamnya terdiri dari unsur pekerja, pemerintah dan Apindo itu. Ditemukan juga beberapa pelanggaran lainnya, seperti adanya perusahaan yang berproduksi terus menerus (konitnyu) namun memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Padahal seharusnya PKWT itu hanya untuk kontrak pekerjaan yang bersifat sekali atau tidak terus menerus.
“PKWT itu hanya untuk pekerjaan yang tidak terus menerus. Tapi ini ada yang sampai tiga tahun lebih terus saja diperpanjang, itu tidak boleh dilakukan. Selain itu, karena perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK, makanya pekerja tidak bisa jadi peserta BPJS,”ujarnya.
Namun sayangnya, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Padahal, jika ada perusahaan yang melanggar hak pekerjanya, bisa dijatuhkan sanksi. Dengan mencabut hak pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut. Misalnya, mencabut IMTA atau izin bekerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada diperusahaan tersebut.
“Kan banyak sanksi yang bisa dijatuhkan oleh pemerintah kepada perusahaan yang melanggar aturan. Yah salah satunya mencabut pelayanan publik di perusahaan tersebut,”katanya.
Sementara itu, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung masih bersih dari pengaduan hingga H-5 Idul Fitri. Padahal, keberadaan posko ditujukan bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja di wilayah Kabupaten Bandung.