jabarekspres.com, CIMAHI – Mengacu pada Peraturan Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 Tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kota Cimahi akan lebih mengutamakan sistem zonasi.
Seketaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Ipah Latipah mengungkapkan, Peraturan Walikota Penerimaan Peserta Didik Baru (Perwal PPDB) Kota Cimahi untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menag Pertama (SMP) sudah rampung dan disosialisasikan sejak Kamis 15 Juni 2017.
“Artinya, calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan jarak sekolah, mereka kemungkinan untuk diterima disekolah itu lebih besar,” ujarnya.saat ditemui di Komplek perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi, Rabu (14/6).
Dengan sistem zonasi ini juga, lanjut Ipah, diharapkan tidak akan terjadi penumpukan siswa di salah satu sekolah. Tetapi siswa dapat menyebar dengam merata di seluruh sekolah yang ada.
“Kalau dulu biasanya menumpuk di satu sekolah yang di anggap favorit oleh masyarakat,” katanya.
Lewat sistem zonasi juga, dia melanjutkan, penerimaan jumlah siswa akan dapat terkendali. Sebab, ketika calon siswa diluar zona tapi tetap ingin masuk kesekolah yang ia inginkan, hal itu akan mempengaruhi kesempatan di terima siswa di sekolah tersebut.
“Jadi kesempatan diterimanya akan lebih kecil dibanding dengan anak yang dekat dengan lokasi sekolah,” bebernya.
Ipah menuturkan, sebaiknya para calon siswa mempertimbangkan beberapa hal apabila ingin mendaftar ke sekolah yang diinginkan. Seperti, jarak, nilai dan perstasi yang nantinya akan diakumulasikan untuk menentukan nilai.
“Jika masih sama dari hasil setelah penjumlahan, maka akan dilihat dari usia. Usia akan jadi penentu juga,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam Permendikbud juga mengisyaratkan, bahwa untuk PPDB tahun 2017, sebanyak 90 persen diperuntukan kepada calon siswa yang ada kedekatan antara domisili anak dan lokasi sekolah, 5 persen untuk prestasi diluar zona dan 2 persen untuk jalur khusus akibat dari kepindahan orang tua dan juga seandainya terjadi bencana baik bencana alam atau pun bencana sosial.
“Sedangkan 3 persen diperuntukan bagi siswa berprestasi. Itu amanatnya dari Kemendikbud,” jelasnya.
Dengan sistem zonasi ini pula, lanjutnya, diharapkan akan menghapus stigma sekolah favorit dimasyarakat. Sebab tidak akan terjadi penumpukan di satu sekolah saja. Sebab ketika calon siswa dekat dengan lokasi sekolah, maka dia akan masuk kesekolah itu dengan peluang diterima lebih besar.