Tambahan Libur Hanya Untuk PNS

Mobil Dinas Jabar
FAJRI ACHMAD NF / JABAR EKSPRES
DIPAKAI MUDIK: Kendaraan Dinas terparkir di area parkir Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/6). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memantkan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1438 H dengan syarat pemanatan fasilitas negara harus dilakukan dengan bijak.
0 Komentar

Dia menegaskan bahwa PNS tidak boleh manambah libur lebaran dengan jatah cuti tahunan. Jadi seluruh PNS yang mendapatkan cuti bersama Lebaran, harus sudah kembali bekerja pada Senin, 3 Juli nanti.

Lantas kenapa tambahan cuti bersama untuk PNS saja, Herman mengatakan bukan domain Kementerian PAN-RB. Dia menuturkan kenapa tambahan cuti bersama ini tidak diberikan kepada pegawai swasta, Kementerian Ketenagakerjaan yang memegang otoritas.

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengaku bersyukur atas penambahan libur tersebut. Sebab, hal itu bisa memperpanjang puncak arus mudik yang diyakini juga berpengaruh terhadap tingkat kemacetan. ’’Kamis malam (22/6) sudah mulai puncak, dan itu akan tersebar,’’ terangnya di kantor presiden kemarin.

Baca Juga:Mendikbud Terlalu MatematisAwasi Pelaksanaan Proyek RKB

Sebelumnya, dia memprediksi puncak mudik akan terjadi pada Jumat malam (23/6). Sebab, para PNS akan langsung mudik sepulang dari kantor di hari kerja terakhir. dengan penambahan tersebut, dia yakin jumlah pemudik bisa sedikit dipecah. (byu/wan/rie)

0 Komentar