Disdukcapil: Surat Keterangan Adalah Pengganti KTP

Selain menjelaskan tentang kegunaan Suket, Disdukcapil sekalian memperkenakan Mobil Pelayanan Keliling (Mepeling) yang akan berkeliling ke setiap kecamatan.

“Mobil pelayanan keliling ini, alhamdulillah tahun ini mengoprasikan  berbasis IT ini ada 6 mobil. Kita alokasikan mobil khusus berbasis IT itu beroperasi pada hari Selasa-Kamis di tiga lokasi. Yang 2 lokasi di 2 kecamatan, dan ini diberikan satu kemudahan pada masyarakat di kecamatan yang bersangkutan,”terangnya.

Kemudahan ini adalah untuk pengurusan dokumen kantor dinas kependudukan. Perlu diketahui, bahwa daftar pembuatan e-KTP itu bisa melalui sms.

“Ini sebagai upaya kita tentang pola sms ini supaya lebih efesien. Berbeda yang tadinya pola manual yang menyebabkan masyarakat  mengantri. Bahkan ada masyarakat yang tidak mendapatkan KTP karena mengantri karena pelayanannya kita batasi.

“Dengan  pelayanan ini, banyak  masyarakat yang kecewa karena mengantri itu. Adapun dengan pola sms, mereka dipastikan menerima kapan harus datangnya, ke loket hari apa, jam berapa, dan nomor antreannya. Sehingga bagi warga yang bekerja atau punya kepentingan apapun bisa datang tanpa harus berlama-lama menunggu,”ujarnya.

Mepeling ini memberi kemudahan karena mendaftarkannya tidak perlu melalui sms. Disdukcapil memprioritaskan untuk pelayanan akta kelahiran. Mereka langsung datang, dan langsung dilayani selama tidak ada gangguan jaringan atau system, pembiatan akta pun langsung jadi. Di setiap kecamatan, kemampuan kita dengan dua mobil itu sekitar 150 akta kelahiran.

“Tapi melihat yang respon masyarakat yang sudah kita lakukan, itu biasanya tidak pas 150. Masyarakat yang datang malah lebih bisa sampai 200 orang pemesan. Sisanya ini kita kerjakan dan bawa ke kantor. Lalu, pelayanan mobil keliling ini persyaratannya mereka harus datang langsung, mengurus data anggota keluarganya, dan kami menerapkan mengacu pada Perpres nomor 25 tahun 2008 tentang “Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

“DiPerpres itu disebutkan bahwa kepengurusan kependudukan ini boleh dikuasakan. Masing-masing untuk orang yang sakit, sudah uzur, dan yang bersangkutan memberikan surat kuasa. Selain dari itu mereka ditolak karena pendaftarannya  harus datang langsung ke lokasi,”jelasnya. (pan/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan