jabarekspres.com, SOREANG – Masih adanya kontraktor yang bermain curang dalam pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berencana akan membuat perjanjian dengan kontraktor agar tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan.
Kepala Seksi Sarana Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Desniwati mengatakan ini bertujuan untuk mengikat pelaksana kegiatan agar bertanggungjawab jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan awal
“Ini untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan rehab tersebut dan juga berbagai pembangunan infrastruktur sekolah, khususnya tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) se Kabupaten Bandung,”jelas Deniwati ketika ditemui kemarin (15/6)
Menurutnya, pada 2017 pihaknya menargetkan akan memperbaiki 300 RKB, pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah, pemagaran, dan pemasangan paving blok lapangan upacara dan pembangunan lainnya.
“Semua itu pengalokasian APBD Kabupaten Bandung dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat,”jelas dia
Dirinya menilai, dari jumlah tersebut sebetulnya belum ideal jika melihat di Kabupaten Bandung sendiri terdapat 1400 sekolah dasar yang tersebar di 31 kecamatan
Desniwati menegaskan, Dalam pelaksanaannya pihaknya kepada pelaksana proyek harus membuat perjanjian hitam diatas putih sebagai bentuk pengikatan dan tanggung jawab.Sehingga, bila pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan bisa dilakukan tuntutan secara hukum
“Ini bukannya tidak percaya kepada para pemborong atau pihak pelaksana Tapi agar ada saling pengertian saja dalam bentuk tanggung jawab,”jelas dia
Selain itu, pihaknya akan menurunkan tim survei, untuk mendata kebutuhan yang diperlukan disekolah se kabupaten Bandung.Sehingga, dalam pengajuan bisa disampaikan sesuai kebutuhan disekolahnya masing masing, melalui Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Tk/SD kecamatan.
“Bukannya kami tidak mempercayai data pengajuan dari UPT, tapi dengan survei langsung kebutuhan lapangan kita jadi mengetahui kebutuhannya. Kemudian akan terdata mana yang harus diprioritaskan,”ujarnya.
Desniwati menambahkan,untuk pengajuan bagi sekolah yang ingi ada penambahan RKB atau penambahan fasilitas, pihak sekolah harus mengisi data profil sekolah yang terdiri dari16 kolom isian mengenai ketersediaan infrastruktur yang ada.
“Nah profil tersebut, akan menjadi acuan dalam mengecek kebutuhan sekolah,”kata Desniwati.