jabarekspres.com, JAKARTA – Bagi yang bersiap mudik lebaran, sebaiknya jangan buru-buru membeli tiket pulang kampung. Sebab sebentar lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan baru cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Rencananya libur cuti bersama dimajukan satu hari, yakni pada Jumat, 23 Juni.
Kabar penambahan cuti bersama itu teruangkan dari sebuah surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Di dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB itu, dinyatakan bahwa rapat menyepakati menambah satu libur cuti bersama. Yakni pada Jumat, 23 Juni.
Dengan keputusan tersebut, aparatur negara sudah bisa pulang kampung Kamis 22 Juni selepas jam kerja. Alasan penambahan libur cuti bersama itu adalah menampung permohonan dari Kapolri. Dimana kepolisian berupaya menghindari potensi kemacetan parah pada puncak arus mudik 23-24 Juni. Dengan dimajukan satu hari, diharapkan konsentrasi pemudik terpecah. Tidak semuanya pulang pada 23 Juni, tetapi ada yang mulai pulang 22 Juni.
Dengan penambahan cuti bersama satu hari itu, total libur dalam rangka lebaran 2017 bertambah dari semula enam hari menjadi tujuh hari. Yakni pada 25-26 Juni sebagai libur nasional lebaran dan 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni sebagai cuti bersama.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman tidak menampik surat yang beredar itu. Dia mengatakan sebenarnya surat itu belum untuk konsumsi publik. ’’Surat itu sifatnya masih untuk internal pemerintah,’’ jelasnya.
Meskipun isi surat itu menyatakan peserta rapat menyepakati penambahan libur lebaran satu hari, tidak serta merta sudah diputuskan. Dia menegaskan pengesahan penambahan cuti bersama lebaran itu nantinya diatur dalam Keputusan Presiden. ’’Jadi sampai sekarang belum ditandatangani Presiden,’’ jelasnya.
Herman mengingatkan instansi vital pemerintah diharapkan tetap beroperasi meskipun libur lebaran. Contohnya adalah satpol PP, pemadam kebakaran, kepolisian, rumah sakit, dan TNI. Dia mengatakan setiap kepala instansi diberi keleluasaan untuk mengatur jadwal piket pegawaiannya. ’’Intinya tidak boleh lumpuh saat libur lebaran,’’ kata dia.
Kemudian untuk aparatur negara yang mendapatkan jatah cuti bersama lebaran, diharapkan masuk kerja tepat waktu. Sesuai ketentuan libur cuti bersama berjalan sampai 30 Juni. Itu aratunya Senin, 3 Juni operasional pemerintah sudah kembali berjalan normal. (wan/JPG/fik)