Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan bahwa isu terkait anggaran pilkada maupun perpanjangan masa kampanye masih masuk tahap rapat konsultasi di DPR. Amali menyatakan, sesuai aturan UU Pilkada, masih ada kewajiban bagi KPU untuk melakukan rapat konsultasi terkait isi draf PKPU sebelum disahkan menjadi aturan teknis.
Aturan itu secara teknis masih berlaku karena belum ada keputusan dari MK terkait gugatan uji materi dari KPU. ”Kami masih membicarakan itu dan belum diketok,” kata Amali saat dihubungi kemarin.
Menurut Amali, secara teknis kemungkinan tidak ada perubahan yang signifikan dari PKPU untuk pilkada serentak 2018. Hal-hal yang diatur dalam UU Pilkada masih berlaku dan tinggal dilanjutkan turunannya oleh KPU, dengan menyesuaikan pada tahapan pilkada 2018.
”Kalau mengacu pilkada lalu sudah bagus. Termasuk soal penataan alat peraga kan tidak sembarangan pemasangannya. Paslon meski diberi kesempatan juga belum tentu semua siap,” ujarnya.
Lebih lanjut, masalah realisasi anggaran pilkada juga menjadi catatan tersendiri. Menurut dia, dari dua kali pilkada serentak, isu pencairan anggaran pilkada selalu terhambat di tingkat daerah. Hal tersebut juga menjadi konsentrasi dalam pembahasan PKPU antara komisi II dan KPU maupun Bawaslu. ”Kami akan carikan celah, yang penting urusan program pentahapan dan yang lainnya bisa diselesaikan,” ujarnya. (far/bay/c10/fat/rie)