Resmi Non Aktifkan Atty, PNS Tidak Terpengaruh

jabarekspres.com, CIMAHI – Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Wali Kota Cimahi non Aktif, Atty Suharti Pelaksana Tugas Walikota Cimahi Sudiarto memastikan tetap akan berjalan seperti biasanya.

Menurutnya, pemberian SK tersebut untuk Atty Suharti, bukan untuk dirinya. Sehingga, dia memastika tetap akan melanjutkan program-program pembangunan sesuai yang sudah di garuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD)

Sudiarto menjelaskan, untuk hal-hal teknis yang diatur seperti adanya Mou dengan isntansi lain yang di tanda tangani oleh walikota tedahulu, pihaknya akan mengkaji apakah harus di perbaharui atau tidak.

“Aturan MoU biasanya bisa mengikat lama waktu. Yang memang waktunya sudah habis pasti diperbaharui sedangkan yang masih berlaku ya tetap berjalan,” jelasnya.

Saat disinggung, apakah ada sampai mengatur penempatan foto Wali Kota harus diturunkan, Sudiarto mengaku tidak mengerti dengan aturan-aturan tersebut

“Sama sekali saya tidak mengerti, Ya nanti yang mengatur yang pasti otomatis mengerti. Apakah itu bagian humas protokol. Kalau saya dipasang gak dipasang juga gak ada masalah,” ucapnya.

Sudiarto berharap, bagi para ASN pemerintah Cimahi harus dapat menyikapi kejadian ini dengan positif. Sehingga, keadaan pemerintahan bisa tetap berjalan dan tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan.

“Memang keadaan pemerintahan masih berjalan normal-normal saja tidak ada permasalahan. Kita harus tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya demi memajukan Cimahi kedepan,” tandasnya.

Sementara ditempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Agus Solihin mengatakan, ketika walikota mengalami permasalahan, otomatis harus ada pengganti yaitu Plt dan itu ditegaskan dengan SK dari Mendagri.

“Untuk SK pemberhentian dari Gubernur pihak DPRD menyambut baik karena untuk memberikan legalitas terkait putusan-putusan kepala daerah,”ujarnya.

Agus menuturkan, setelah kendali ada di Plt Walikota berarti otomatis para ASN harus turut dan patuh kepada Plt. Tidak hanya itu, roda pemerintahan harus berjalan dengan normal, untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.

Apalagi, setelah Cimahi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka, bukan berarti pekerjaan pemerintah mulus-mulus saja tetapi ada sekitar 11 catatan dalam keuangan pemerintahan kota yang harus diselesaikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan