Merokok di Angkot Bisa Dipenjara

”Apabila warga tertangkap tangan merokok di dalam angkot, maka kita tindak tegas dan pelanggar harus membayar denda Rp100.000. Kalau, misalkan tidak mau bayar para pelanggar tersebut ya kita penjarakan tiga hari, karena sudah sesuai dengan Perda KTR,” tegasnya

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah mengungkapkan, Hari Tanpa Tembakau Sedunia merupakan waktu yang tepat untuk meluncurkan kampanye baru yang kreatif dalam upaya mengingatkan masyarakat agar mematuhi Perda KTR. Serta mendorong masyarakat untuk berhenti merokok dalam upaya melindungi generasi saat ini juga di masa mendatang.

”Pada prinsipnya Perda ini tidak melarang untuk merokok, hanya mengatur di mana orang boleh merokok dan tidak boleh,” tegasnya.

Sebab, sambung Rubaeah, kasus penyakit di Kota Bogor kini bukan lagi tren penyakit menular melainkan tidak menular. Mulai dari jantung, stroke juga hipertensi yang salah satu penyebabnya adalah karena asap rokok.  ”Kita hanya perlu mendorong dukungan ini menuju peningkatan kepatuhan terhadap Perda KTR,” tandasnya. (wil/rie)

Tinggalkan Balasan