jabarekspres.com, CIMAHI – Permasalah perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil di Kota Cimahi masih saja terjadi pada setia tahunnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono, mengatakan, untuk mengurus masalah ini ada banyak aturan prosedur yang harus dilakukan bila PNS mengajukan perceraian.
“Jadi kalau bercerai itu PNS enggak bisa sembarangan untuk menikah lagi atau bercerai.Sebab, akan berpengaruh kepada gaji mereka,”jelas Harjono ketika ditemui diruang kerjanya kemarin (4/5)
Menurutnya, proses perceraian PNS membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, mengajukan cerai harus ada persetujuan dari atasan terlebih dahulu, untuk dilakukan mediasi di unit kerjanya selama tiga kali.
Selanjutnya, bila mediasi tak menemui kesepakatan, maka akan dimediasi lagi oleh pihak BKD selama tiga tahap. Selebihnya, jika memang tak kunjung menemukan solusi, maka BKD akan memberikan surat keputusan cerai untuk diajukan ke pengadilan.
“Proses pengajuan cerai bisa sampai 7 (tujuh) bulan,” kata Harjono.
Selain itu, setiap PNS di Kota Cimahi yang akan bercerai baik sebelum proses pengadilan atau setelah putusan pengadilan, harus melapor terlebih dahulu ke BKD.
Selain itu, bagi PNS yang menikah lagi, maka yang bersangkutan harus melapor lagi ke BKD. Tujuannya, supaya gaji tunjangan suami atau istrinya bisa dimasukan kembali ke daftar gaji.
“Kalau dia nikah lagi, lapor lagi untuk mendapatkan tunjangan istri atau suami. 10% dari gaji pokok,” kata Harjono.
Harjono menyebutkan, Pihak BKD Kota Cimahi selalu menerima laporan pengajuan perceraian, dengan jumlah setiap tahunnya mencapai 20 sampai 24 pengajuan.
“Sepanjang 2016 saya menangani 24 PNS. Yang mendapat surat izin 22. Yang 2 (dua) masih terpending,” sebutnya.
Sedangkan untuk tahun 2017, Harjono mengaku, hingga bulan Mei, BKD Kota Cimahi sudah menerima pengajuan cerai dari PNS sebanyak sembilan orang. Dua di antaranya sedang menunggu surat persetujuan dari BKD, sedangkan tujuh orang lagi masih dalam tahap mediasi.
Perihal alasan, jelas Harjono, mayoritas alasan yang dikemukakan para PNS yang ingin berbecarai karena masalah ekonomi. “Alasannya memang kebanyakan faktor ekonomi,” ucap dia.
Harjono memaparkan, berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 10 tahun 1983 tentang izin pernikahan dan perceraian bagi PNS jika gugatan cerai di ajukan oleh PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk kehidupan mantan istri dan anak-anaknya.