jabarekspres.com, SOREANG – Menyikapi wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandung Timur (KBT ). Masyarakat dibolehkan untuk menyampaikannya. Sebab aspirasi apapun yang menjadi pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Dukungan pembentukan KBT datang dari Anggota DPR RI Dadang Rusdiana yang menyatakan bahwa, pembentukan KBT harus memiliki kompetensi dalam memenuhi persyaratan kelengkapan administratif sampai tahapan pembentukan pemerintahannya,
“Kalau aspirasinya, boleh-boleh saja disampaikan, itukan aspirasi masyarakat segera selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) sesuai dengan tuntutan undang-undang,”jelas Dadang ketika ditemui Jabar Ekspres kemarin (30/5)
Menurutnya, tentang moratorium pemekaran daerah, sangat tergantung pada kondisi keuangan negara. Jadi tidak ada persoalan kalau tahapan musyawarah desa, persetujuan bersama bupati dengan DPRD, gubernur dengan DPRD provinsi harus dilalui terlebih dahulu.
“Yang penting usulan itu masuk ke Pemerintah Pusat. Apalagi hal ini sudah direspon oleh DPD RI dalam bentuk daftar usulan prioritas, jadi tidak ada masalah,”tutunya
Hal yang sama disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDI P Asal Dapil Jabar II Yadi Srimulyadi. Menurutnya, pembentukan KBT menjadi DOB harus disampaikan berbagai elemen masyarakat yang berada diwilayah timur kabupaten Bandung.
Ia menilai, aspirasi warga wilayah timur ini karena ada ketidakpuasan dan menginginkan pemerataan pembangunan diwilayah timur.
Banhkan, banyak beranggapan bahwa masyarakat pembangunan wilayah timur masih dinilai tertinggal dengan daerah selatan. Padahal, Majalaya adalah salah satu kecamatan yang berkontribusi besar terhadap pajak dan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung.
“Memang sebagian belum ada pemerataan. Seperti Majalaya itu masih tertinggal, padahal pemasok pajak, retribusi terbesar untuk Kabupaten Bandung,” kata dia
Meski demikian, pemekaran wilayah tidak bisa dilaksanakan secepat membalik tangan.Melainkan, harus melalui berbagai proses. Dimana salah satu syaratnya adalah adanya dukungan minimal setengah dari pemerintahan desa serta kelengkapan lainnya di Bandung Timur.
“Nah dukungan minimalnya setengah dari Pemerintah Desa dan lainnya itu diajukan ke DPRD disetujui atau tidak. Kalau disetujui, kemudian oleh DPRD diajukan lagi ke Bupati. Itu syarat mutlak yang harus ditempuh, tapi sampai sekarang kan mereka tidak menempuh itu,”ujarnya.