MARI bangkit dan bersama membangun perekonomian nasional, menjadi masyarakat yang berdaya saing menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Masyarakat Indonesia terkenal cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi informasi. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah penggunaan internet. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika.
Fenomena kebangkitan teknologi informasi berbasis mobile telah membangkitkan layanan jasa keuangan yang didesain sesuai dengan kebutuhan konsumen dalam genggaman. Sinergi antara sektor jasa keuangan dengan teknologi informasi atau yang saat ini lebih populer disebut dengan Financial Technology (FinTech) bertujuan untuk memaksimalkan penggunaaan teknologi dalam mempercepat layanan jasa keuangan.
Berkembangnya industri FinTech dibuktikan dengan mulai bermunculannya usaha ini yang sepanjang tahun 2016 lalu jumlah penyelenggara FinTech start-up meningkat hingga 3 kali lipat.
Industri FinTech dianggap mampu membantu meningkatkan inklusi keuangan, sebab jaringan internet yang luas dan dapat menjangkau hampir seluruh wilayah, nyatanya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Selain memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan/jasa keuangan melalui teknologi smartphone/laptop, industri FinTech juga diyakini mampu menambah daya saing perekonomian nasional bila terus dikembangkan.
Namun karena keberadaannya terhitung baru, tidak semua masyarakat mempercayakan keamanan data pribadi serta dana yang dimilikinya dalam menggunakan jasa industri FinTech. Demi mengatasi kekhawatiran tersebut serta melindungi kepentingan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyediakan payung hukum dalam penyelenggaran industri FinTech, khususnya bagi layanan pinjam meminjam uang. Akhir tahun 2016 lalu, OJK telah resmi memberlakukan aturan mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau biasa dikenal sebagai Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Dengan aturan yang ada, pelaku industri FinTech wajib melakukan registrasi pada OJK agar lembaganya tercatat sah.