Transformasi Layanan Keuangan dengan FinTech

Dengan memanfaatkan LPM­UBTI/ Fintech P2P Lending, pem­beri pinjaman dapat bertemu dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang secara langsung melalui sistem elektro­nik secara online tanpa perlu saling mengenal. Keunggulan utama dari FinTech P2P Lending ini antara lain:

Pertama, tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektro­nik secara online untuk keper­luan para pihak. Kedua, tersedianya kuasa hukum untuk mempermu­dah transaksi secara online.

Ketiga, penilaian risiko terhadap para pihak, pengiriman infor­masi tagihan (collection), peny­ediaan informasi status pinjaman kepada para pihak dapat dise­diakan secara online. Keempat, penyediaan akun khusus berupa escrow account dan virtual account di perbankan kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan.

Industri Fintech P2P Lending di­harapkan dapat bertumbuh serta mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat, terlebih bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UM­KM). Implementasi Fintech P2P Lending di Indonesia juga diha­rapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tunai se­cara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing perekonomian negara.

Karenanya, jangan ragu untuk bangkit bersama mendorong pe­rekonomian nasional bangsa melalui pemanfaatan Fintech. Namun sebelum itu, jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fin­tech yang Anda pilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Selamat Hari Kebangkitan Na­sional! (adv)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan