“kita sebagai warga kota Bandung tentunya harus saling menghargai dan menghormati untuk itu dengan diberlakukan aturan itu sudah sangat tepat,”ucap dia.
Kendati begitu, pihaknya mengharapkan kepada aparat berwenang agar selama melakaukan penutupan tempat hiburan, pengawasan harus tetap dilakukan. Sebab, tidak menutup kemungkinan tempat hiburan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Selain itu,dia menekankan peredaran miras dikota Bandung saat ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan dan sudah terlalu bebas diperjual belikan. Padahal selama ini Pemkot Bandung sudah memiliki Perda mengenai Miras tersebut.
“saya pikir Perda Miras itu aturannya sudah jelas, yaitu ijin menjual miras harus ada dari Dinas perindustrian dan Perdagangan dengan menempelkan stiker penjualan.Tetapi, kenyataannya banyak dilanggar, ini harus ditertibkan,”kata dia.
Dirinya menambahkan, dalam melakukan penertiban miras hendaknya jangan selalu dilakukan ketika menjelang datangnya bulan Ramadan saja. Tetapi, penertiban miras harus dilakukan secara terus menerus dan bukan sekedar formalitas.
“Jangan cuma Ramadan saja Miras tempat prostitusi di Razia tetapi hari biasa juga harus dilakukan, inikan aturan harus tegak,”tandas dia ( (yul/yan)