“Paketnya bervariasi dari Rp 150 ribu, Rp 200 ribu ada juga yang Rp 400 ribu. Bagaimana permintaan,”
Dia pemakai sekaligus pengedar, menurut pengakuannya, sejak di bangku SMP sudah mengkonsumsi ganja tapi kalau jadi bandar baru dilakukan setelah lulus SMA.
“hasil pemeriksaan, tidak ada keterkaitan antara ASF dengan pelaku yang beberapa waktu lalu kami tangkap. Kami akan terus lakukan penyelidikan dan kami pertajam terus kasus ini. Sebab ada kemungkinan di daerah tersebut atau daerah Cililin ada yang punya kebun ganja, “terangnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut ASF bersama ke 4 temannya tersebut harus mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
” Mereka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.(zis/yan)