jabarekspres.com, JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas debitur program rumah subsidi untuk MBR yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan, salah satu pelanggaran yang akan ditindak adalah tidak dihuninya rumah subsidi yang diberikan.
Menurut Budi, saat ini ada sekitar 20-an persen penerima subsidi bantuan yang melakukan pelanggaran itu. Para penerima subsidi bantuan itu tidak menghuni rumah mereka. beberapa bahkan ada yang nyata-nyata menjual properti tersebut.
”Mereka ini yang akan kita kenakan sanksi. Sanksinya berupa pencabutan subsidi bantuan perumahan,” tutur Budi saat ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kemarin (19/5).
Setiap tahun setelah akad, kata Budi, pihaknya selalu mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah subsidi tersebut. Setelah kedapatan tidak dihuni, Budi akan melakukan pemanggilan kepada debitur tersebut untuk meneliti motivasi pengosongan rumah tersebut.
”Kami beri tiga kali kesempatan. Setahun setelah akad, lalu ditambah tiga bulan lalgi, dan ditambah tiga bulan lagi. Jika belum dihuni juga, langsung kita cabut subsidinya,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, namun, jika ada alasan tertentu yang membuat si debitur tidak menghuni rumah tersebut, Budi akan mempertimbangkan sanksinya. Menurutnya, bisa saja si debitur tidak menempati rumah tersebut karena alasan tertentu seperti mutasi ke daerah lain.
”Jika alasannya itu, kami masih bisa memberikan toleransi. Tapi kalau ternyata dia ketahuan punya rumah lain, akan langsung kami proses,” tambahnya.
Menurut Budi, tindakan tegas memang harus dilakukan untuk memastikan dana subsidi dari pemerintah sampai kepada yang berhak. Budi mengakui hingga saat ini masih sering terjadi kecurangan di lapangan. Pemalsuan identitas dan yang lainnya menjadi kasus yang kerap terjadi. Untuk kasus seperti ini, kata Budi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menghindari terjadinya pemalsuan identitas.
”Kan banyak pemalsuan KTP. Kita langsung koordinasi untuk verifikasi e-KTP. Kalau kedapatan palsu, langsung ditolak. Ini jadi tindakan preventif kita,” terang Budi.