Febri berharap, aturan zonasi ini diikuti dengan upaya penurunan kesenjangan kualitas sekolah satu dengan yang lainnya di satu kabupaten/kota. Supaya siswa yang mengikuti regulasi zonasi, merasa mendapatkan layanan pendidikan yang sama. Baik itu yang bersekolah di pusat kabupaten/kota atau di kecamatan pinggiran.
Febri mengatakan pemerataan kualitas sekolah itu bisa terwujud dengan kebijakan anggaran pendidikan setempat. Pemda harus memiliki komitmen mengucurkan anggaran yang lebih besar, untuk sekolah yang masih berkualitas rendah. Supaya sekolah itu bisa segera meningkatkan mutunya.
Staf Biro Hukum Kemendikbud Hartono mengatakan regulasi sistem zonasi dalam PPDB baru saja dikeluarkan. Sehingga beberapa daerah mungkin perlu waktu untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia berharap ke depan sistem zonasi itu berjalan dengan maksimal. ’’Kami ingin ada pemertaan. Dan siswa tidak perlu sekolah jauh-jauh,’’ kata dia. (ziz/daz/wan/rie)