Pemkab Segera Bentuk Dewan Pengupahan

jabarekspres.com, NGAMPRAH– Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat menargetkan pembentukan dewan pengupahan. Tujuan terbentuknya dewan pengupahan, untuk dapat membahas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang sesuai dengan tuntutan buruh.

“Tahun ini dewan pengupahan harus sudah terbentuk. Hingga saat ini, calon-calon anggota dewan pengupahan sudah ada. Kami targetkan dua pekan ke depan sudah terbentuk sambil menunggu surat keputusan (SK) dari Pak Bupati,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin di Ngamprah, Selasa (16/5).

Menurut Iing, dewan pengupahan periode sebelumnya sudah berakhir pada Maret 2017. Akibatnya, pembahasan soal UMSK belum bisa ditindaklanjuti. Pembentukan dewan pengupahan nantinya akan melibatkan 21 anggota, terdiri atas 5 perwakilan buruh, 5 perwakilan pengusaha, 10 perwakilan pemerintah, dan 1 akademisi. “Dewan pengupahan ini, nanti akan merumuskan UMSK, menentukan sektor unggulannya apa saja, dan lain sebagainya,” tegas Iing.

Meski demikian, menurut dia, penetapan UMSK sebenarnya diserahkan kepada kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Pemkab sifatnya hanya memfasilitasi. Selain pembentukan dewan pengupahan, lanjut dia, Disnakertrans juga akan membentuk lembaga kerja sama tripartit, yang terdiri atas 11 perwakilan buruh, 11 perwakilan pengusaha, dan 11 perwakilan pemda. LKS tripartit ini berfungsi untuk merumuskan masalah ketenagakerjaan di luar pengupahan.

Iing berharap agar pembentukan dewan pengupahan dan LKS tripartit dapat menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat. Saat ini, di KBB tercatat sekitar 60.000 pekerja dari 700 perusahaan. “Kalau bicara persoalan atau masalah di sebuah perusahaan, tentu pasti ada. Tapi, hal tersebut dapat diselesaikan dengan cara komunikasi yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi  Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Kabupaten Bandung Barat Bawit Umar  mengatakan, buruh meminta agar Pemkab tidak hanya mengakui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai satu-satunya asosiasi yang masuk dalam dewan pengupahan nanti. Sebab, masih banyak asosiasi pengusaha lainnya yang berhak memberikan pendapat. “Sehingga nantinya para pengusaha yang tidak masuk Apindo juga bisa masuk pada dewan pengupahan tadi,” tandasnya. (drx/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan