Pencairan TPG Telat, Aktifitas Guru Terganggu

jabarekspres.com, MARGAHAYU – Pencairan dana Tunjang Propesi Guru (TPG) seharusnya sudah cair pada triwulan awal tahun 2017, karena berdasarkan peraturan menteri keuangan no 187/PMK 07/2016 tentang dana tunjangan profesi yang dilakukan pertriwulan.

Guru swasta di kabupaten Bandung mengeluhkan molornya pencairan danaTPG dapat menghambat aktifitas sebagai tenaga pendidik, karena tidak ada biaya oprasional.

Hal ini, disampaikan Indriawan Surya Priyatna, salah seorang guru honorer swasta di kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.

Menurutnya, TPG atau tunjangan sertifikasi yang tak kunjung cair hingga Mei ini. Sehingga, dikhawatirkan bisa menggangu aktifitasnya dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dia mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Sebab, selama ini persyaratan untuk pencairan TPG sudah dilengkapi. Bahkan, sesuai peraturan yang semestinya.Namun, setelah ditunggu sekian lama sampai pada bulan mei ini, tak kunjung dicairkan

“Dana tunjangan tersebut, seharusnya cair pada triwulan pertama tahun 2017, karena sesuai peraturan menteri keuangan tentang tunjangan propesi cair pertriwulan,”jelas Indriawan.

Dia mengaku pihaknya pernah mengkonfirmasi ke Dinas terkait, jawabannya selalu belum cair karena masih menunggu proses.

“Tiap menanyakan kepada Dinas terkait, atau pemerintah selalu menjawab sabar tunggu aja karena masih masa proses. Semoga bulan ini bisa dicaitkan,” kata Indriawan

Dia menambahkan terkait persyaratan untuk memperoleh tunjangan sertifikasi agar mendapatkan tunjangan propesi guru, dirinya sudah melampirkan dan memenuhi hal tersebut. Baginya, keterlambatan pencairan tunjangan guru bis menghambat aktivitas guru ditiap sekolah

Pihaknya berharap kepada pemerintah agar dana tunjangan sertifikasi bisa segera dicairkan. Sebab, guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi sangat menunggu dana tunjangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Juhana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, mengakui jika masih ada guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi termasuk guru yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu terjadi dikarenakan masih dilakukannya proses administrasi dan verifikasi persyaratan terhadap penerima tunjangan.

“Sama dengan PNS (ada yang belum cair), ada yang sudah cair. Pencairannya bertahap, ada SK penetapan dari kementerian. Tapi Uang sudah standby,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan