Kemenkumham Copot Karutan

Dossy menjelaskan, setidaknya ada dua cara mengurangi overkapasitas. Dalam aturan RUU KUHP yang tengah dibahas saat ini, sudah ada konsep restorative justice atau pendekatan hukum yang menciptakan keseimbangan dan keadilan antara pelaku dan korban. Dalam hal ini, sanksi sosial bisa diterapkan untuk tindak pidana yang bersifat ringan, tanpa memerlukan vonis kurungan penjara.

”Kalau pidana yang sifatnya berat tentu tidak bisa dengan sanksi sosial,” kata Dossy. Terkait hal tersebut, lanjut Dossy, fraksi-fraksi di DPR sudah sepakat untuk menerapkan mekanisme sanksi sosial di RUU KUHP.

Opsi lainnya, kata Dossy, adalah percepatan pembebasan bersyarat, bahkan amnesti, kepada warga binaan. Kondisi itu berlaku bila masa hukuman warga binaan tersisa tiga sampai enam bulan sebelum masa bebas. Kondisi semacam itu belum sepenuhnya berjalan. ”Pemerintah perlu melakukan pendataan, yang sisa kurungan tiga bulan atau enam bulan, kenapa pembebasan bersyarat tidak diperbanyak saja?” ujarnya. (tyo/bay/jun/syn/c9/ang/rie)

 

Tinggalkan Balasan