Dia memaparkan, dari banyaknya kasus korupsi yang telah diproses banyak terdakwa yang sudah menjalani hukuman. Namun, dia mengakui kadang vonis yang ditetapkan untuk koruptor masih banyak yang membuat sebagian masyarakat merasa tidak puas.
Hali ini disebabkan, karena ada upaya hukum ke tingkat proses banding pengadilan lebih tinggi. Bahkan, kebanyakan terbukti hukuman yang diberikan malah jauh lebih ringan dari dakwaan. ”Malah, bisa jadi divonis bebas,” ucap dia.
Dia mengungkapkan, upaya pengungkapan korupsi masyarakat, memiliki peran penting dalam memberikan laporan. Salah satunya dari pengiat anti korupsi.
Dari laporan tersebut, lanjut dia harus memiliki alat bukti yang cukup untuk dilakukan peningkatan proses ketahap penyidikan yang diteruskan kepada penuntutan di pengadilan. ”Untuk menetapkan tersangka kita tidak boleh sembarangan karena ini sudah berada dalam ranah praperadilan dan alat buktinya harus cukup dulu,” ucap Sulistyono. (yan/rie)