Jabarekspres.com, BANDUNG – Sebanyak 6,3 juta dari 19,8 juta bidang tanah di Jawa Barat telah tersertifikasi oleh Pemerintah dan terbanyak dari Kota Bandung.
Ada 1.998 sertifikat di antaranya diberikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional, Pembinaan, Fasilitasi, dan Kerjasama Akses Reform Tahun 2017 Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 di Graha Batununggal Indah, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (12/4) lalu.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, program sertifikasi ini bisa mendorong kesejahateraan dan kemakmuran rakyat. Pria yang akrab disapa Aher itu menilai, sertifikasi ini menjadi langkah perbaikan dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat.
”Menjadi harapan kita bersama, melalui Program StrategisNasional, Pembinaan, Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reform diyakini dapat mendorong hadirnya kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat,” paparnya.
”Sebab, di dalamnya terkandung semangat pembaruan agraria, yang diwujudkan melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, (khususnya tanah), yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” sambung Aher.
Menuru dia, program sertifikasi ini adalah wujud nyata kepedulian Pemerintah kepada masyarakat. Khususnya masyarakat Jawa Barat dalam rangka memberikan tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat. Diharapkan, sertifikasi ini bisa memberikan rasa aman dan tentram bagi masyarakat pemilik tanah.
Menurut dia, tahun ini akan ada 384.500 bidang tanah tersertifikat di Jawa Barat. Jumlah itu, meningkat tajam dari tahun sebelumnya hanya 70.000-an sertifikat. Sementara tahun depan ditargetkan 500.000 bidang tanah tersertifikat di Jawa Barat.
Sebanyak 1.998 orang penerima sertifikat, berasal dari Kota Bandung (331 sertifikat), Kabupaten Bandung Barat (450), Kabupaten Bandung (200), Kota Cimahi (122), Kabupaten Sumedang (110), Kabupaten Purwakarta (280), Kabupaten Cianjur (125), Kabupaten Sukabumi (120), Kota Sukabumi (75), dan Kabupaten Garut (175).
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dalam sambutannya menuturkan, hak tanggungan atas sertifikat bidang tanah di Jawa Barat pada 2017 mencapai 862 sertifikat. Nilai tanggungan ini mencapai Rp 35 triliun. Sementara perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2017 adalah Rp 118 miliar.