Kanwil Ditjen Pajak Papua-Maluku Hentikan Upaya Penyanderaan

Upaya penegakan hukum melalui kegiatan penyanderaan ini merupakan bentuk komitmen penuh dari Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku dalam menyukseskan program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Sebagai catatan bahwa sejak bulan Juli 2016 atau periode pertama program pengampunan pajak dicanangkan, sampai dengan 29 Maret 2017, sebanyak 8.774 Wajib Pajak telah berperan serta untuk mengikuti program pengampunan pajak. Total penerimaan negara dari uang tebusan yang berhasil dihimpun Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku melalui program pengampunan pajak sebesar Rp 624 miliar atau mencapai 112 persen dari target yang dibebankan.

Jumlah tersebut belum termasuk setoran pokok pajak senilai Rp 43 miliar dari 823 penunggak pajak yang berhasil diimbau untuk mengikuti program pengampunan pajak ini. Selanjutnya, dari total Rp 624 miliar uangtebusanyang berhasildihimpun, sebesar Rp 56 miliar di antaranya diperoleh untuk di periode ketiga dari program pengampunan pajak mencapai 121persen.

Sementara itu, untuk di KPP Pratama Ambon sendiri, sampai 29 Maret 2017 jumlah total uang tebusan yang berhasil dihimpun adalah Rp 202,7 miliar atau mencapai 127 persen dari target yang dibebankan kepada KPP Pratama Ambon.

Selanjutnya, mengingat batas waktu Amnesti Pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017. Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja. Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.

Tinggalkan Balasan