52 Pelamar Memperebutkan Posisi Kadis

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Sampai akhir Maret 2017, 13 jabatan setingkat kepala dinas atau jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih kosong.

Ke-13 jabatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,  Kepala Dinas Kearsipan  dan Perpustakaan, Kepala Dinas Satpot PP dan Damkar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan dinas lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya menuturkan, ke-13 jabatan yang masih kosong ditargetkan di akhir April 2017 sudah terisi.

Saat ini, tengah dalam proses seleksi bagi peserta yang mengikuti openbidding (seleksi terbuka). Tercatat, ada 52 pelamar telah mendaftarkan diri untuk ikut pada tahapan seleksi administrasi dokumen.Selain itu, tahap wawancara dan pemaparan makalah dengan pelaksanaan openbidding.

“Sudah berjalan sejak awal Maret lalu dan akhir April ditargetkan sudah keluar yang selanjutnya akan diserahkan kepada pak Bupati,” kata Maman ketika ditemui kemarin (31/3).

Menurutnya, untuk satu jabatan yang kosong, maksimal dilamar empat orang. Mereka harus bersaing secara sehat dan harus melalui seleksi yang ketat dengan melibatkan panitia seleksi (pansel) dari perguruan tinggi, provinsi dan Pemkab Bandung Barat.

Maman mengaku, pelamar yang mengikuti proses seleksi terbuka di KBB kali ini, hampir seluruhnya diikuti oleh pegawai dari Pemkab Bandung Barat setingkat eselon III (setingkat sekdis, kabag)yang telah bertugas sekurang-kurangnya 2 tahun. Tetapi,  ada juga 1 orang yang berasal dari luar Pemkab Bandung Barat.

“Dari luar Kabupaten Bandung Barat hanya satu orang,” paparnya.

Selain untuk mengisi 13 jabatan eselon II yang kosong, lanjut dia jabatan ini juga sebagai bentuk rotasi pejabat yang sudah mendekati masa pensiun.

Selain itu, dari 52 pelamar ini nantinya meeka masuk ke dalam daftar tunggu untuk mengisi para pejabat yang sebentar lagi hampir pensiun,

“jadi hanya tinggal butuh tanda tangan Bupati untuk diserahkan ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), kebijakan ini boleh dilakukan,” pungkas dia (drx/yan)

Tinggalkan Balasan