“Keterlambatan ini, sebetulnya bukan karena kesengajaan. Lebih ke masalah ketersediaan data karena data yang ada masih data yang lama dan memang untuk masalah data ini selalu berubah-ubah,” sebutnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan mengatakan, sebenarnya untuk masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru honorer kebijakannya ada di setiap sekolah dimana para guru tersebut mengajar. Sehingga menurut Dikdik, pihak sekolah yang harus mendaftarkan kepesertaan para guru tersebut.
“Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru honorer ada disetiap sekolah masing-masing. Seharusnya sekolah tersebut yang mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa (28/3).
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Nur Hasan mengungkapkan, DPRD sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, akan mencoba menelusuri mengapa ini bisa terjadi. Sebab menurutnya, semua profesi pekerjaan berhak dilindungi. Sehingga, ia berjanji akan mengawal dan mengupayakan hal tersebut.
Tidak hanya itu lanjutnya, pihaknya juga akan mengupayakan jaminan sosial lainnya bagi para guru honorer tersebut. Jangan sampai dengan honor yang minim dan jaminan sosial yang tidak ada akan menghalangi pengabdiannya sebagai pengajar. “BPJS ketenagakerjaan ini kewajiban semua pihak. Sehingga, jika guru honorer berasal dari swasta, maka pihak yayasan harus menjaminnya,” tandasnya. (bun/zis)