”Kalau kita bicara dengan Organda, mereka minta minimal ada kesetaraan, minimal batas bawahnya sama. Sehingga yang diharapkan mereka bersaing dalam pelayanan,” ucap Dedi
Dirinya mengatakan, hingga kini, belum ada satupun pelaku usaha taksi online di Jabar yang mengajukan permohonan izin kepada Dishub Jabar. Adapun yang sudah berizin, kata Dedi, prosesnya dilakukan di Dishub DKI Jakarta.
”Yang 10 persen itu kan di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi). Tapi mereka kan mengajukan izinnya ke DKI, ke kita sekarang belum ada,” ungkapnya.
Baca Juga:Debut Sempurna Vinales Bersama YamahaEl Clasico Indonesia Berakhir Tanpa Gol
Di bagian lain, Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk saat ini belum mau mengatur keberadaan ojek berbasis online. Pemkot Bandung mengklaim, masih menunggu regulasi aturan dari pusat.
Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswadi beralasan, tidak maunya membuat aturan ojek online. Sebab, akan bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009. Terlebih, berdasarkan aturan kendaraan roda dua tidak diperkenankan menjadi kendaraan umum per orang.
”Makanya sekarang tidak mau diatur, kan rujukannya belum ada. Dan bertentangan dengan undang-undang,” jelas Didi.
Didi memaparkan, sebetulnya Pemkot Kota Bandung sudah akan mengatur dengan membuat aplikasi khusus yang diberi nama Akod. Tapi, karena rujukannya belum jelas, maka aplikasi ini ditahan terlebih dahulu.
Untuk itu, pihaknya saat ini lebih menitik beratkan kepada pendekatan sosial dengan melakukan konversi angkutan umum dengan harapan ada perubahan sosial di masyarakat.
Selain itu, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta untuk ikut mengelola jasa transportasi Trans Metro Bandung (TMB)
”Untuk pengadaan transportasi bisa dikelola oleh pihak ketiga bukan lagi oleh pemerintah dengan demikian diharapkan konflik sosial hilang,” ungkapnya. (yan/rie)
