Dian mengungkapkan, meski banyak catatan, pihak mengapresiasi niatan pemerintah ini. Pihaknya pun meminta masa tenggang sembilan bulan bagi kami para penyedia jasa terhitung sejak revisi efektif diberlakukan. Hal ini untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar. (idr/mia/rie)
Penindakan Pasca Kesepakatan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News