bandungekspres.co.id, CIMAHI – Sejak Oktober 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi belum menerima blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dari kejadian keterlambatan blanko tersebut, berdampak pada belum bisa dicetaknya KTP-el. Hingga saat ini diperkirakan sekitar 10 ribu yang belum bisa dicetak.
Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Erwandi mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permintaan pengadaan blanko untuk KTP-el sebanyak 20 ribu keping. “Kami estimasikan kedatangan blanko tersebut pada bulan April, dengan catatan dipusat sudah beres lelangnya,” ujarnya, kemarin.
Dia menjelaskan, dari 20 ribu blanko tersebut akan digunakan untuk mencetak KTP-el yang sudah Print Ready Record (PRR), termasuk pencetakan untuk para pemula serta untuk yang pindah, rusak dan yang hilang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh disdukcapil lanjutnya, Pemerintah pusat saat ini tengah melakukan lelang blanko untuk seluruh Indonesia dengan kuota yang mencapi 7 juta keping.
“Kemungkinan kalau ada berita gembira dan lelang ga gagal lagi, kata orang pusat sudah mulai pelelangan, tapi belum tau kapan ke daerah,” kata dia.
Sedangkan untuk pengadaan rebound colour, terang Erwandi, pihaknya sudah menganggarkan selama satu tahun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp 300 juta untuk persediaan satu tahun.
Untuk sementara pihak disdukcapil akan memberikan Surat Keterangan (Suket) kepada mereka (masyarak yang belum bisa mendapatkan KTP-el). Suket tersebut akan berfungsi sama dengan KTP-el, yakni sebagai keperluan administrasi pengurusan surat-surat keberbagai instansi.
“Hingga kini Disdukcapil Kota Cimahi sudah mengeluarkan 8.115 Suket. Suket tersebut akan diberikan dengan syarat, orang tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el di kecamatan, dan akan melaksanakan pengurusan administrasi,” ujar dia.
Erwandi mengungkapkan, surat keterangan sendiri ada dua versi. Pertama, surat keterangan yang sudah terpampang foto dan barcode, kedua, surat keterangan yang belum ada pas foto dan barcodenya.
Untuk suket yang sudah ada pas foto dan barcode, artinya data pemohon sudah masuk kedalam database pemerintah pusat yang mencakpu NIK, SIAK dan KTP-el.
Sedangkan suket tanpa pas foto dan barcode, datanya masih dalam konsolidasi pemerintah pusat. Baru diakui NIK tunggalnya saja, tapi belum masuk ke dalam database dan sedang proses KTP-el.