Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa penting untuk mengetahui seberapa kualitas dari kartu e-KTP saat ini. ”Saya mengetahuinya langsung dari salah satu pemenang tender, yakni Paulus Tannos, pemilik PT Sandi Pala Arta Putra,” paparnya. Perusahaan tersebut merupakan satu dari lima perusahaan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), rekanan proyek yang terjerat mega korupsi e-KTP.
Boyamin mengatakan, teknologi kartu itu setidaknya ada empat jenis berdasar kualitas dan fungsi. Yakni, original dengan kualitas terbaik. Kartu original ini biasa digunakan untuk kartu kredit. ”Dia memiliki chip yang bisa menyimpan data dan aplikasi. Yang paling penting, daya tahan kartu ini bisa mencapai lima tahun,” ujarnya.
Dengan chip yang terbuat dari emas itu, maka bisa digunakan untuk perbankan, perpajakan dan multifungsi semua kartu identitas, SIM, KTP dan paspor. ”Kartu asli ini yang dulunya disebut-sebut untuk mengegolkan proyek e-KTP,” jelasnya.
Selanjutnya, kartu dengan kualitas KW 1. Dia menuturkan, kartu ini biasa digunakan untuk kartu debit ATM. Yang memiliki teknologi lapisan magnet. ”Dia juga bisa digunakan untuk alat pembayaran, menyimpan dan dibaca datanya. Tapi, mudah dipalsukan,” paparnya.
Kartu KW 2 itu fungsinya lebih sedikit, dia hanya bisa digunakan untuk pembayaran dan membaca data. Pemalsuannya jauh lebih mudah dari KW 2. ”E-KTP yang digunakan Indonesia ini KW 3. Kartu yang chipnya hanya berupa rangkaian kabel dan sensitif alias mudah rusak,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kartu e-KTP ini sekarang memang seakan-akan bisa digunakan seumur hidup. Namun, karena dalamannya mudah rusak juga percuma. ”Hanya fisiknya saja, begitu akan dibaca datanya sudah tidak bisa,” ungkapnya.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari Soebekty mengungkapkan, memang ada dampak besar dengan pengungkapan kasus korupsi e-KTP tersebut. Yakni, target single identity ternyata tidak bisa tercapai akibat kualitas kartu e-KTP yang buruk. ”Lalu, pertanyaannya apakah mau seperti itu dan tertinggal dengan negara tetangga yang sudah single identity,” ungkapnya.
Karena itulah, tentunya perlu untuk melakukan upaya perbaikan yang bisa dilakukan secara bertahap. Yakni, dengan memperbaiki regulasi terkait e-KTP. Sehingga, lelang e-KTP bisa dilakukan kembali dengan mendapatkan kartu berkualitas atau premium. ”Harus ditemukan caranya, agar masyarakat mendapatkan e-KTP berkualitas sesuai haknya,” ujarnya.