“Kalau mereka tidak memiliki tempat sampah, berarti mereka membuang sampah sembarangan. Kita beri waktu tujuh hari. Kita lihat responsnya sperti apa. Kalau tidak ada tindak lanjut, kita berikan teguran. Sekarang kita edukasi mengingatkan kembali kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.
Asep menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak digubris, maka, pihaknya akan mengancam bakal memberi sanksi tegas berupa penolakan terhadap perpanjangan izin usaha.
“Bicara regulasi, pasti bicara hak dan kewajiban. Haknya kita berikan oleh pemerintah daerah. Hak usaha. Tapi mereka juga punya kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan daerah, peraturan bupati, di mana itu mengikat bagi semua warga di Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Baca Juga:Tiga Guru Honorer Dapat UmrohLiga Europa Prioritas Utama Manchester United
Untuk mengimplementasi regulasi tersebut, Asep mengaku telah mengimpulkan para camat se-Kabupaten Bandung. Para camat diberi tugas untuk mengedukasi dan mengawasi pemilik usaha untuk menjalankan kewajibannya.
“Kami berharap supaya peraturan tersebut dipatuhi seluruh pemilik usaha di Kabupaten Bandung, terutama bagi mereka yang membuka toko di jalur protokol. Sehingga mimpi penghijauan di Kabupaten Bandung dapat terwujud dengan baik dan menjadi kawasan ekonomi yang bersih dan hijau,” ungkapnya.
Sementara itu, Dewi Indrayani salah seorang pemilik toko elektronik di kawasan Jalan Kopo Sayati mengatakan, dirinya telah memiliki taman pohon vertikal sejak setahun belakangan. Taman vertikal tersebut terdiri dari 20 tanaman hias berbagai jenis yang menggunakan tambulampot.
“Tadi hasil evaluasi dengan pihak pemerintah, memang kita masih kurang tong sampah yang 3 jenis warna, maka kedepannya kita akan segera sediakan tong sampah tersebut,” paparnya. (yul/ign)
